JUDUL SAMBUNGAN: Pemprov Berhentikan Sementara Nelson dari Tugas HINDARI KAMERA: Nelson Sembiring saat masuk mobil tahanan Kejati Jatim Selasa (10/3). (WS. Hendro/Jawa Pos)
SURABAYA – Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim mengakui perbuatannya. Bahkan, Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring berencana mengembalikan uang ke kejaksaan.
Hal itu diungkapkan John Fredrik Hengstz, pengacara Nelson. Dia mengatakan, kliennya sedang berupaya mengembalikan uang yang disebut kerugian negara. Hanya, dia menolak menyebutkan jumlahnya. ”Ini masih diupayakan,” katanya.
Ditanya apakah pengembalian itu sebagai bentuk pengakuan atas penyelewengan dana hibah, Hengstz menjawab diplomatis. Dia meyakini penyidik memiliki bukti yang kuat sehingga menetapkan Nelson sebagai tersangka. Bahkan, penyidik sudah menahannya.
Pengembalian tersebut merupakan bentuk tanggung jawabnya terhadap perbuatan yang dituduhkan. Pengacara asal Jakarta itu menyebut bukan penyelewengan, tapi kekeliruan dalam penggunaan dana. ”Saya enggak bisa jawab kelirunya di mana. Semuanya sudah diserahkan ke penyidik,” ucapnya.
Termasuk ketika ditanya apakah kekeliruan itu bersifat sistematis atau parsial, dia tetap menolak menjelaskan. Hengstz merasa penyidik sudah memiliki setumpuk bukti untuk menjerat kliennya.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka Nelson dan Diar Kusuma Putra meski keduanya berada di dalam rutan. Dua penyidik kemarin mendatangi Rutan Medaeng untuk memintai keterangan mereka. ”Pemeriksaan itu untuk melengkapi keterangan yang masih kurang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatom Romy Arizyanto.
Menurut dia, keterangan itu boleh dibilang sedikit, tapi penting. Untuk efektivitas waktu, penyidik memilih mendatangi tersangka di rutan. Salah satu materi pertanyaan terkait dengan asset tersangka. Penyidik ingin melacak aset tersangka yang diduga terkait dengan penyelewengan dana hibah tersebut.
Pendataan itu dilakukan untuk mencari ada tidaknya aset yang bisa disita guna menutup kerugian negara. Tidak hanya menanyakan, penyidik juga mengkroscek data harta kekayaan yang sudah dihimpun tim pelacak aset.
Sementara itu, pemprov langsung mengambil langkah tegas terkait dengan kasus dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang menjerat Nelson Sembiring. Pria yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di badan penelitian dan pengembangan (balitbang) tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya. Itu dilakukan selama proses hukum berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Akmal Boedianto mengatakan, pihaknya baru mengetahui Nelson ditahan dari media. Pemprov pun tidak menerima surat resmi dari kejati. Meskipun begitu, BKD langsung mengambil tindakan untuk membebaskan sementara Nelson dari tugasnya sebagai peneliti di balitbang. ”Saya sudah telepon ke balitbang. Laporan sudah masuk,” ungkapnya.
Diberhentikan sementara yang dimaksud adalah Nelson tidak lagi bekerja sebagai PNS di balitbang selama belum ada kepastian hukum dalam kasus dana hibah tersebut. Namun, jika hasil proses hukum itu menyatakan Nelson tidak bersalah, jabatan tersebut akan kembali disandangnya.
Sejauh ini Akmal belum berani mengambil tindakan untuk mencabut status PNS Nelson. Menurut dia, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin PNS, pemberhentian PNS dilakukan jika dikategorikan pelanggaran berat. ”Ini kan masih dikatakan tersangka dan mereka ditahan dalam rangka pemeriksaan,” jelas dia.
Akmal mengaku, jika setelah proses hukum Nelson dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, pemprov tidak segan langsung memberhentikan selamanya. ”Saat ini kami masih melihat kasus ini belum jelas,” kata dia.
Soal kasus Nelson, lanjut dia, pemprov sama sekali tidak mengetahui penggunaan dana hibah itu. Meski begitu, kasus yang menjerat Nelson tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh PNS pemprov. Dengan demikian, kasus seperti itu tidak terulang lagi. ”Ini pelajaran untuk semuanya,” jelas dia.
Apakah pemprov memberikan bantuan hukum? Akmal mengatakan, bantuan hukum diurus langsung oleh biro hukum dan Korpri. Namun, hal tersebut disesuaikan dengan permintaan Nelson. ”Itu terserah Nelson. Kalau minta bantuan hukum, kami sediakan. Jadi, tidak otomatis setiap PNS bermasalah langsung diberi bantuan hukum,” tandasnya. (eko/ayu/c6/ayi)