MARAK LAGI: Deretan reklame berjejer di Jalan Embong Malang. Dewan mendesak pemkot memperketat penerbitan izin reklame.(Aris imam/Jawa Pos)
SURABAYA – Para legislator di DPRD Surabaya makin getol menyoroti penataan reklame di kota ini. Buktinya, mereka memutuskan untuk kembali memanggil pemkot terkait dengan semrawutnya papan pariwara.
Hal itu tidak lepas dari temuan anyar soal masih banyaknya penerbitan izin reklame. Sepanjang 2015, kalangan eksekutif tenyata sudah menerbitkan 164 izin pendirian reklame. Tak hanya itu, selama dua tahun terakhir, jumlah penerbitan izin reklame juga terus naik.
”Sudah disepakati. Semua instansi yang yang terlibat dalam pendirian reklame kami undang,” kata Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto kemarin. Dia lantas membeber data terakhir yang diperoleh komisi A tentang penerbitan izin reklame. Pada 2013, izin reklame yang diterbitkan pemkot sebanyak 1.264 titik. Angka itu naik pada 2014, menjadi 1.362 titik.
”Padahal, sejak 2011, sudah ada komitmen bersama untuk mengurangi jumlah reklame agar tidak menjamur. Namun, dari data itu, sudah bisa terlihat bahwa obral izin reklame masih terjadi,” tutur dia.
Obral izin reklame juga berlanjut tahun ini. Hingga Februari, total sudah ada 164 izin yang diterbitkan. Baik berupa izin reklame baru maupun perpanjangan. ”Berarti, jika dirata-rata, tiap bulan ada 80 hingga 100 izin reklame anyar,” ucap dia.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan menurunnya penghasilan dari sektor reklame. Sejak 2012 hingga 2014, tren penerimaan pajak papan pariwara terbilang stagnan. Yakni, Rp 114 miliar hingga Rp 122 miliar per tahun. ”Jika dibandingkan dengan makin menjamurnya reklame, angka ini jelas agak aneh,” imbuh Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono.
Hingga kini, persoalan reklame memang terus mendapat sorotan. Selain itu, persoalan penataan reklame di Surabaya masih sangat kompleks. Selain penataan yang masih semrawut, jumlah penunggak pajak reklame masih banyak. Bahkan, pada akhir tahun lalu, pemkot sempat rugi karena tunggakan mencapai Rp 20 miliar. Maklum, rata-rata yang menunggak pajak itu adalah papan pariwara jenis reklame permanen. (ris/c11/oni)