Perangkat uninterruptible power supply (UPS) di SMA Negeri 35, Karet Tengsin, Jakarta. (Dok JPNN)
JAKSEL – Polisi terkesan hati-hati dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) 2014 di lingkungan Pemprov DKI. Buktinya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu meski sudah ada kerugian negara. Bahkan, polisi sudah menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar dari salah seorang saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono menyatakan, pihaknya kini masih melengkapi berkas untuk alat bukti. Termasuk menyita uang tunai Rp 1,5 miliar yang diduga hasil korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah di wilayah Jakarta. Uang tersebut disita dari seorang saksi yang diperiksa pada Selasa (10/3). ’’Yang kami sita uang cash, bukan berbentuk rekening,’’ katanya Rabu (11/3).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua saksi. Yaitu, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Barat Alex Usman dan Yunus Manalu, direktur CV Sinar Bunbunan, salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan UPS. Alex diperiksa untuk kali kedua dalam kasus tersebut.
Ketika ditanya apakah uang tersebut disita dari Alex, Mujiono enggan menjawab. ’’Kami belum bisa menyebutkan dari mana. Sebab, penyelidikan masih berlangsung,’’ ujarnya.
Sementara itu, penyidik kemarin memeriksa sepuluh saksi. Namun, yang memenuhi panggilan hanya empat orang. Yakni, Lasro Marbun yang saat ini menjabat kepala Inspektorat DKI Jakarta, Rani Murani selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Sudin Dikmen Jakarta Barat, Kepala SMA 112 Jakarta Barat Saryono, dan Kepala Sudin Dikmen Jakarta Barat Ibnu Hajar. 
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Martinus Sitompul mengungkapkan, Lasro diperiksa karena menjabat Kadispendik DKI Jakarta saat pengadaan UPS. Pemeriksaan itu masih seputar peran Lasro dalam pengadaan UPS. Sebab, sebagai kepala dinas, Lasro seharusnya tahu mulai dari perencanaan hingga proyek tersebut berlangsung. ’’Itu berkaitan dengan dia sebagai Kadispendik sewaktu tender UPS,’’ terangnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga menyita beberapa dokumen selama proses penyidikan. Antara lain, dokumen penetapan lelang dan uang. Apa ada di antara saksi itu yang akan menjadi tersangka? Martinus menyebutkan bahwa orang yang terkena sita tidak mesti menjadi tersangka, bisa saja tidak terkait langsung dengan tersangka. ’’Penggeledahan dilakukan, antara lain, di sekolah-sekolah,’’ tuturnya.
Lasro tidak berkomentar saat meninggalkan Polda Metro Jaya. Pria yang mengenakan jaket jins biru dan celana hitam itu tampak tergesa-gesa. Dia menutupi wajahnya dengan masker hijau dan memakai topi. Di tangannya, Lasro membawa satu bundel map biru. Lasro diperiksa sejak pukul 11.00 sampai pukul 19.40. ’’No comment,’’ katanya singkat.
Dalam kasus tersebut, polisi memanggil 21 saksi. Namun, hanya 12 saksi yang memenuhi panggilan. Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, seorang dari pihak penyedia jasa atau perusahaan pemenang tender (Direktur CV Sinar Bunbunan Yunus Manalu), empat kepala sekolah penerima UPS, dan tiga orang PPHP. (yuz/c20/dwi)