Foto Ilustrasi JPNN
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Senin (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda. Penyebabnya, KPK sebagai pihak termohon absen dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Asiadi Sembiring itu.
Tim Biro Hukum KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghadapi peradilan tersebut. Apalagi, saat ini tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan tidak hanya Sutan. Ada tiga tersangka, mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan ?mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
“Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu,” kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang saat dihubungi, Senin (23/3) siang.
Selain itu, lanjut dia, biro hukum KPK perlu menyiapkan tanggapan yang baik dalam sidang praperadilan. Hal itu terkait dengan beberapa dalil permohonan yang juga masuk ke dalam substansi perkara.
Rasamala menyebut KPK akan menghadiri sidang praperadilan politikus Partai Demokrat itu jika persiapan telah rampung. "Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Asiadi memutuskan menunda sidang perdana praperadilan Sutan hingga 6 April 2015 mendatang. Itu menyusul absennya KPK sebagai pihak termohon.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia pun resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu di Rutan Salemba. Namun, komisi antirasuah itu memindahkannya ke Rutan KPK. Sebab, Sutan sempat menolak untuk diperiksa penyidik dengan dalih menunggu praperadilan.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 a dan 12 b, atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Putri Annisa/dio)