TANPA PITA CUKAI: Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim 2 memamerkan 125.896 rokok ilegal dari 17 merek yang berbeda, Sabtu (21/3). (Rully Efendi/Radar Jember)
JEMBER – Masih banyak rokok tanpa dilengkapi pita cukai alias rokok ilegal yang beredar di Jember. Hal itu dibeberkan Juni Puji Kurniawan, kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jatim 2, ketika menggelar rilis hasil tangkapan rokok ilegal di kantor pos Jember, Sabtu (21/3).
’’Selain jumlah perokok (di Jember, Red) tinggi, banyak yang lebih mementingkan harga rokok murah,’’ katanya. Padahal, rokok tanpa pita cukai lebih berbahaya karena kandungan zat di dalamnya tidak terkontrol.
Dia menuturkan, tingginya angka peredaran rokok ilegal tersebut terbukti berdasar hasil tangkapan di empat wilayah berbeda di Jember. ’’Kami menangkap empat penjual rokok tidak berpita di lokasi berbeda,’’ ujarnya.
Menurut dia, empat pelaku tersebut berperan sebagai salesman dan penjual grosir rokok tidak berpita. ’’Dari hasil lidik (penyelidikan) sementara, mereka berperan sebagai salesman dan penjual,’’  terangnya.
Tetapi, dia menolak mengungkapkan identitas para pelaku itu dan lokasi penangkapan mereka. Dia beralasan, pihaknya masih akan mengembangkannya pada penangkapan pelaku yang lebih besar. ’’Target kami adalah bisa menangkap produsen rokok ilegal,’’ tegasnya.
Dia juga enggan menyebutkan asal-usul ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut. Kendati begitu, pada sebagian bungkus rokok itu tertulis Made in Pamekasan. Ada juga yang tertulis diproduksi salah satu perusahaan rokok asal Malang. Bungkus rokok diberi stempel KUB (Kelompok Usaha Bersama Pamekasan).
’’Kami belum tahu pasti pabrik asalnya. Sebab, bisa saja tulisan seperti itu dibuat untuk mengelabuhi petugas,’’ katanya. Yang jelas, operasi tersebut juga melibatkan petugas Bea dan Cukai Panarukan, Situbondo. ’’Benar, kami bekerja sama dengan Bea Cukai Panarukan,’’ imbuhnya.
Dia mengungkapkan, 125.896 rokok ilegal yang diamankan itu berasal dari 17 merek yang berbeda. Pihaknya mengalkulasi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut, yakni mencapai sekitar Rp 850 juta. ’’Kami mengintai sejak Desember 2014. Baru bisa kami eksekusi setelah semuanya kami nilai kuat dan memenuhi unsur,’’ jelasnya.
Namun, empat pria yang ditangkap petugas Bea dan Cukai itu hanya bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Mereka mengaku dipasok seseorang yang rutin mengirim rokok tidak bercukai. ’’Dia mengirimnya langsung kok, tidak lewat PT Pos Indonesia,’’ ujar seorang pelaku asal Kecamatan Silo.
Dia mengaku menjual rokok tidak bercukai tersebut karena banyak orang yang meminatinya. Sebab, harga rokok yang mereka tawarkan jauh lebih murah. ’’Per bungkus hanya dijual Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu,’’ ucapnya.
Rokok ilegal itu sengaja memasang merek plesetan dari merek rokok terkenal. Meski rokok tersebut ilegal, bungkusnya juga memasang larangan merokok dan gambar sejumlah penyakit yang menjadi dampaknya.(rul/hdi/JPNN/c20/dwi)