SEPI: Tak banyak aktifitas yang bisa dilakukan di Gudang Kargo Terminal 2 Bandara Juanda Jumat siang (20/3) terimbas penutupan akses jalan kargo. (Suryo Eko Putro/Jawa Pos)
SIDOARJO – Penutupan akses kargo dari Terminal Utara (T1) ke Terminal Selatan (T2) Bandara Juanda terus berlanjut. Sepanjang itu pula, pengiriman barang ekspor-impor terganggu. Setidaknya tiga institusi pemerintah terganggu. Yakni, Kantor Pelayanan Operasional Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Surabaya 1 (Kementerian Kelautan dan Perikanan); Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Bandara Juanda (Kementerian Pertanian); dan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Surabaya Wilayah Kerja Juanda (Kementerian Kesehatan).
Satuan kerja dari tiga kementerian itu terpaksa mengikuti pola baru yang diterapkan AP 1 Juanda bersama regulated agent agar pelayanan tetap berjalan optimal. ’’Dampak langsung pada konsumen seperti pengiriman maupun kedatangan menjadi lebih lama. Kami menyesuaikan saja,’’ ungkap Manager on Duty Karantina Hewan Emmy Krismawarni.
Menurut Emmy, volume pengiriman komoditas hewan ekspor cukup besar dari Juanda. Antara lain, ekspor lidah bebek dan kulit sapi. Tapi, karena Garuda Indonesia dan AirAsia tak lagi melayani pengiriman kargo terkait dengan penutupan akses, banyak konsumen yang kelimpungan.
Hal sama menimpa perusahaan ekspedisi dan eksporter ikan segar maupun ikan hidup. Meski masih ada alternatif maskapai internasional lain yang melayani kargo internasional, pilihan jam keberangkatan menjadi tidak sebanyak sebelum kargo Garuda Indonesia dan AirAsia menghentikan operasinya.
Waktu pengurusan sertifikat karantina ikan dari Kantor Pelayanan Operasional Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya 1 pun menyesuaikan jadwal pesawat yang terbatas. ’’Sejak akses kargo ditutup, kantor kami yang semula beroperasi dua sif akhirnya menjadi nonstop (24 jam) tiga sif,’’ ungkap salah seorang staf Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya 1 yang tak mau disebutkan namanya. Sebab, TNI-AL hanya membuka akses pada dini hari.
Di sisi lain, campur tangan Presiden Joko Widodo untuk menengahi konflik Angkasa Pura (AP) 1 Juanda kontra TNI-AL terus dinanti. Perselisihan baru dua instansi yang berujung penutupan akses kargo tersebut bisa jadi timbul sejak terminal selatan Bandara Juanda dioperasikan pada 14 Februari 2014.Banyak program perusahaan pelat merah itu yang kandas karena berbenturan dengan pangkalan udara.
Ada kontradiksi pada bandara yang menempati lahan seluas 4.900 meter persegi di Daerah Basis TNI-AL (DBAL). Bandara umumnya digunakan untuk kegiatan penerbangan sipil maupun komersial. Sementara itu, pangkalan udara merupakan fasilitas untuk kegiatan penerbangan militer atau misi pertahanan negara. Akibat tumpang tindih tersebut, beberapa kali terjadi ketegangan. Misalnya, pada 2007, pendirian Polsek Bandara Juanda dibatalkan dengan cara dramatis. Yakni, Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar (sekarang kepala BNN) yang hendak meresmikan kantor polsek dikepung Marinir. Pendirian polsek dibatalkan setelah Kapolda Jatim dan Pangarmatim bertemu dan membahas insiden tersebut.
Selain itu, pihak AP 1 Juanda yang terkesan menyewa lahan T2 ”dibebani” berbagai macam perjanjian kerja sama dengan satuan di bawah Pusat Penerbangan TNI-AL itu. Sumber di internal BUMN tersebut menambahkan, ada juga perjanjian yang kurang logis seputar pengelolaan kargo di T2. Dia mengungkapkan, meski kargo di T2 memakai nama AP 1, dalam praktiknya, yang mengelola adalah TNI-AL. ’’Tulisan papan nama itu bukan dari AP 1,’’ ungkapnya.
Kesan AP 1 Juanda menjadi ”sapi perah” terlihat dari area parkir T2. Meski yang mengelola Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura)-1 Juanda, pendapatan parkir masuk ke TNI-AL. AP 1 Juanda juga masih dibebani setoran Rp 1,2 miliar. ’’Padahal, sistem, teknologi, dan pertamanannya menjadi tanggung jawab AP 1 Juanda,’’ keluhnya lagi.
Belum ada keterangan resmi dari kubu TNI-AL. Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Sisyani Jafar maupun atasannya, Komandan Puspenerbal Laksamana Pertama TNI Sigit Setyanta, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan sejak pekan lalu itu.
Penutupan akses jalan kargo di wilayah Bandara Juanda sudah lewat sepekan. Masalah kian menumpuk. Tidak hanya urusan kargo yang terhambat, citra Jatim juga tercoreng di mata nasional maupun internasional. Karena itu, Komisi VI DPR berencana mengumpulkan pihak terkait, yakni PT Angkasa Pura I (AP I), TNI-AL, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, hari ini.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Jumat (20/3). ”Rencananya hari ini (kemarin, Red). Saya sudah menelepon Pak Kadishub Jatim (kepala dinas perhubungan), tapi tidak nyambung. Jadi, saya bertemu dengan GM (general manager) bersama TNI-AL mungkin besok siang (hari ini, Red),” ungkapnya.
Pertemuan tersebut diadakan untuk membicarakan penutupan akses kargo dengan AP 1 selaku pengelola bandara, TNI-AL sebagai penanggung jawab wilayah Juanda, serta dinas perhubungan lalu lintas angkutan jalan (dishub LLAJ). Tujuannya, mencari solusi permasalahan yang terjadi antara AP1 dan TNI-AL. ”Saya harap bisa segera mencari solusi agar akses jalan di wilayah Juanda normal kembali. Pertemuan itu rencana di PT AP I Bandara Juanda,” ujarnya.
Bagaimana jika tidak menemukan solusi? Politikus Partai Gerindra itu menjawab tegas bahwa hal tersebut tidak mungkin. Menurut dia, TNI-AL merupakan pelindung masyarakat yang menyangkut keselamatan dan ketahanan wilayah negara. ”Pasti TNI-AL memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tambahnya.
Bambang mengatakan, Juanda merupakan bandara paling padat nomor 2 di Indonesia setelah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Artinya, konsumen yang menggunakan transportasi udara sangat banyak, baik dari segi jumlah penumpang maupun barang serta secara nasional maupun internasional. Jika ada kebijakan yang merugikan, masyarakat atau badan perlindungan konsumen bisa menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2009.
UU tersebut diberlakukan untuk pihak yang gagal memberikan pelayanan kepada konsumen dengan baik. Sanksi hukum yang bisa diberikan adalah penjara selama lima tahun. ”Karena ini sudah menyangkut soal pelayanan publik,” lanjutnya.
Menurut Bambang, dampak penutupan akses jalan itu fatal. Yaitu, kelancaran kargo terganggu. Hal tersebut tentu tidak hanya mengganggu kepentingan konsumen, tetapi juga pertumbuhan ekonomi. ”Kalau tidak segera ada solusi, ini bisa mengakibatkan penilaian dari nasional maupun internasional terhadap Jatim sangat buruk,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, perlu ada perubahan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut akan dibicarakan dalam pertemuan hari ini. ”Karena bertanggung jawab terhadap kepentingan wilayah Jatim, saya ingin menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Hamy Wahjunianto mengungkapkan, komisi D akan proaktif mengajak dishub LLAJ dalam pertemuan yang diadakan Komisi VI DPR itu. Masalah tersebut sudah menyangkut masyarakat Jatim. ”Saya segera berkoordinasi dengan Pak Bambang dan Kadishub,” ujarnya. (sep/ayu/c7/ayi)