Foto Ilustrasi Dok Jawa Pos
PADANG – Pilkada serentak di Sumatera Barat (Sumbar) bakal dilaksanakan pada Desember 2015 untuk memilih gubernur serta 13 bupati dan wali kota. Artinya, Pemprov Sumbar harus menyiapkan 13 pejabat eselon II sebagai pejabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota (Wako) hingga terpilih kepala daerah definitif hasil pilkada. Kondisi itu pun berpotensi membuat kinerja Pemprov Sumbar lumpuh. Sebab, seluruh pejabat eselon II-nya ditugaskan ke kabupaten dan kota.
Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 13 Pjs bupati dan wali kota untuk mengisi posisi sementara yang ditinggalkan kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan. Mereka adalah pejabat eselon II Pemprov Sumbar. Mulai kepala dinas, kepala badan, kepala biro, serta asisten. Pejabat yang menjadi Pjs bakal digantikan pelaksana harian di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
’’Memang akan dipersiapkan 13 Pjs kepala daerah. Tapi, itu belum kami rapatkan siapa orang yang akan menempati jabatan itu,’’ ujar Devi kepadaPadang Ekspres (Jawa Pos Group) Minggu (22/3).
Mantan kepala Biro Humas Setprov Sumbar itu menambahkan, ada sekitar tujuh kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Agustus 2015. Antara lain, kepala daerah Kabupaten Solok, Dharmasraya, Bukittinggi, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, dan Kota Solok. Masa jabatan kepala daerah Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Tanahdatar berakhir pada September, sedangkan Padangpariaman dan Agam pada Oktober. Sementara itu, masa jabatan Wako lima puluh kota berakhir pada November.
Namun, Devi optimistis penugasan pejabat eselon II tersebut tidak bakal mengganggu jalannya pemerintahan di Pemprov Sumbar yang juga dipimpin Pjs gubernur. ’’Soalnya, secara administrasi, pejabat eselon II masih masuk struktural Pemprov Sumbar,’’ ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat prinsipil dan strategis seperti masalah anggaran, mereka akan diarahkan Sekprov. Untuk hal-hal yang bersifat umum, akan dikomandoi Plh yang personelnya berasal dari SKPD terkait.
Menurut dia, proses penunjukan 13 Pjs bupati dan wali kota itu akan diusulkan Pemprov Sumbar ke Kemendagri, kemudian dilantik gubernur atau Pjs gubernur sebagai penanggung jawab jalannya pemerintahan di provinsi. Para Pjs tersebut nantinya bertugas sampai kepala daerah yang baru di kabupaten/kota terkait dilantik.
Untuk Pjs gubernur, akan diisi pejabat eselon I dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 15 Agustus atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Pamong senior Rusdi Lubis menjelaskan, persoalan pengisian Pjs kepala daerah di kabupaten dan kota itu bukan hal asing. Secara otomatis, kepala daerah yang masa jabatannya habis akan digantikan Pjs sampai kepala daerah yang baru ditetapkan.
Dengan ditugaskannya Pjs di kabupaten dan kota, SKPD dipimpin Plh yang kewenangannya memang terbatas. ’’Tapi, untuk kebijakan yang bersifat prinsip seperti penggunaan anggaran dan sebagainya, nantinya berkoordinasi dengan Sekda dan pejabat eselon I pengganti gubernur. Jadi, soal administrasi dan anggaran di SKPD, saya rasa juga tidak ada masalah. Sebab, masih ada Sekda dan pejabat eselon I,’’ jelas mantan Sekprov Sumbar tersebut. Penentuan pejabat bupati/wali kota itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014. (zul/JPNN/c15/diq)
Sebab, seluruh pejabat eselon II-nya ditugaskan ke kabupaten dan kota.
Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 13 Pjs bupati dan wali kota untuk mengisi posisi sementara yang ditinggalkan kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan. Mereka adalah pejabat eselon II Pemprov Sumbar. Mulai kepala dinas, kepala badan, kepala biro, serta asisten. Pejabat yang menjadi Pjs bakal digantikan pelaksana harian di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
’’Memang akan dipersiapkan 13 Pjs kepala daerah. Tapi, itu belum kami rapatkan siapa orang yang akan menempati jabatan itu,’’ ujar Devi kepadaPadang Ekspres (Jawa Pos Group) Minggu (22/3).
Mantan kepala Biro Humas Setprov Sumbar itu menambahkan, ada sekitar tujuh kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Agustus 2015. Antara lain, kepala daerah Kabupaten Solok, Dharmasraya, Bukittinggi, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, dan Kota Solok. Masa jabatan kepala daerah Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Tanahdatar berakhir pada September, sedangkan Padangpariaman dan Agam pada Oktober. Sementara itu, masa jabatan Wako lima puluh kota berakhir pada November.
Namun, Devi optimistis penugasan pejabat eselon II tersebut tidak bakal mengganggu jalannya pemerintahan di Pemprov Sumbar yang juga dipimpin Pjs gubernur. ’’Soalnya, secara administrasi, pejabat eselon II masih masuk struktural Pemprov Sumbar,’’ ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat prinsipil dan strategis seperti masalah anggaran, mereka akan diarahkan Sekprov. Untuk hal-hal yang bersifat umum, akan dikomandoi Plh yang personelnya berasal dari SKPD terkait.
Menurut dia, proses penunjukan 13 Pjs bupati dan wali kota itu akan diusulkan Pemprov Sumbar ke Kemendagri, kemudian dilantik gubernur atau Pjs gubernur sebagai penanggung jawab jalannya pemerintahan di provinsi. Para Pjs tersebut nantinya bertugas sampai kepala daerah yang baru di kabupaten/kota terkait dilantik.
Untuk Pjs gubernur, akan diisi pejabat eselon I dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 15 Agustus atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Pamong senior Rusdi Lubis menjelaskan, persoalan pengisian Pjs kepala daerah di kabupaten dan kota itu bukan hal asing. Secara otomatis, kepala daerah yang masa jabatannya habis akan digantikan Pjs sampai kepala daerah yang baru ditetapkan.
Dengan ditugaskannya Pjs di kabupaten dan kota, SKPD dipimpin Plh yang kewenangannya memang terbatas. ’’Tapi, untuk kebijakan yang bersifat prinsip seperti penggunaan anggaran dan sebagainya, nantinya berkoordinasi dengan Sekda dan pejabat eselon I pengganti gubernur. Jadi, soal administrasi dan anggaran di SKPD, saya rasa juga tidak ada masalah. Sebab, masih ada Sekda dan pejabat eselon I,’’ jelas mantan Sekprov Sumbar tersebut. Penentuan pejabat bupati/wali kota itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014. (zul/JPNN/c15/diq)