Dok. JPNN
JAKARATA – Tunjangan kinerja dinamis (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di ibu kota dipastikan tetap akan diberikan meski draf APBD Jakarta tahun 2015 ditolak DPRD. Penggunaan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur penetapan pagu anggaran di APBD Perubahan 2014 menjadi APBD 2015 tidak akan memengaruhi tunjangan tersebut.
Pergub tetap menggunakan program yang diusulkan pemprov ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun nominal anggarannya sesuai dengan jumlah tahun lalu.
"Tidak ada pengaruh dan perubahan, tunjangan itu tetap jalan," kata Basuki di balai kota, Selasa (24/3).
Dasar hukum pemberian TKD, yakni Peraturan Menteri PAN Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan. Jika terealisasi, pemprov DKI menjadi daerah pertama yang menerapkan TKD. Tunjangan tersebut diberikan dengan basis kinerja. Pekerjaan yang diselesaikan oleh pegawai akan dinilai dengan sistem poin.
"Sistemnnya sama, kita pakai poin. Kalau dulu pegawai negeri kerja nggakkerja tetap dapat tunjangan, sekarang cuma yang benar-benar bekerja yang dapat tunjangan," ucap pria yang akrab dipanggil Ahok tersebut.
Jumlah poin yang dikumpulkan akan dikalikan dengan besaran standar tunjangan. Setiap poin akan dihargai dengan Rp 9 ribu. Namun, jumlah poin satu pekerjaan itu juga tergantung jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka nilai poinnya juga makin besar. 
"Dulu hujannya tidak merata, sekarang mendungnya merata. Hujan Anda (PNS) yang bikin," tutur Ahok. (Dedi Yondra/fal)