Foto: Reuters File
JAKARTA – Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus (dulu ONH plus) resmi dibuka sejak kemarin (24/3). Hingga kemarin pukul 17.30, jumlah calon jamaah haji yang melunasi ongkos haji khusus itu mencapai 1.215 orang.
Berdasar data resmi di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), jumlah calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH khusus 12.831 orang. Sedangkan kuota untuk petugas haji khusus 769 orang.
Masa pelunasan BPIH khusus tahap pertama itu dibuka mulai kemarin hingga 2 April mendatang. Jika masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan tahap kedua pada 13–17 April. Kemudian, bila masih ada sisa kuota lagi, dimasukkan ke sisa kuota haji khusus nasional dan pelunasannya dibuka pada 27 April sampai 1 Mei.
Kepala Bagian Siskohat Kemenag M. Hasan Afandi menjelaskan, saat ini belum bisa dibaca kecenderungan jumlah pelunasan BPIH khusus setiap hari. Namun, menilik pengalaman tahun lalu, pelunasan BPIH khusus biasanya ramai setiap akhir pekan. ”Sebab, akhir pekan (Kamis atau Jumat, Red) biasanya ada kecenderungan nilai tukar rupiah terhadap dolar (USD, Red) menguat sedikit,” jelasnya.
Menurut Afandi, calon jamaah haji (CJH) khusus maupun reguler sangat sensitif pada pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dia menjelaskan, nilai setoran BPIH khusus yang dimasukkan ke rekening menteri agama (Menag) USD 8.000 per CJH.
Skema umumnya, CJH menitipkan uang pelunasan itu kepada pihak travelatau biro perjalanan umrah dan haji. Kemudian, pihak travel-lah yang mentransfer uang tersebut ke rekening Menag. Dia menegaskan, USD 8.000 itu adalah harga pokok atau minimal. Sementara itu, pihak travel atau biro perjalanan pada umumnya mematok harga di atas USD 8.000 per orang. ”Ada yang sekitar USD 13.000. Karena akomodasi di Saudi dan tiket pesawat disiapkan (pihak) travel, bukan pemerintah,” ucap dia.
Setelah uang USD 8.000 itu disetor ke rekening Menag, uang dikembalikan lagi kepada biro perjalanan sebesar USD 7.709. Sisanya, USD 291, dipegang Kemenag untuk pembayaran general service fee (maslahah ammah). Uang itu, antara lain, digunakan untuk pelayanan muassasah,perkemahan di Arafah, dan naqabah (sejenis organda).
Selain itu, Afandi mengatakan bahwa pemerintah memprioritaskan calon jamaah yang sama sekali belum pernah berhaji. Dengan begitu, seluruh calon jamaah yang berhak melunasi BPIH khusus di tahap pertama (12.831 orang) dipastikan belum pernah berhaji. ”Saat mendaftar, ada isian kolom yang menanyakan sudah pernah berhaji atau belum,” tutur dia. Sementara CJH khusus yang pernah berhaji dan masuk kuota berangkat tahun ini akan mengisi jika ada sisa kuota pelunasan tahap pertama. (wan/c11/end)