Dok. Jawa Pos
JAKARTA – Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono membawa kasus dugaan korupsi bus Transjakarta ke Bareskrim Polri. Dia mempersoalkan penimbangan bus tersebut dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Udar di Bareskrim, Selasa (24/3), tidak berlangsung lama. "Tadi baru jalan delapan pertanyaan dan dilanjutkan besok di (Rutan) Cipinang tentang penimbangan yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata udar usai pemeriksaan di Bareskrim.
‎Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan, penundaan pemeriksaan itu berdasarkan kesepakatan penyidik Bareskrim dan jaksa dari Kejagung. "Karena Pak Udar kan bukan orang yang bebas. Jadi, ada aturan lain yang menentukan tempatnya," katanya. Udar memang berstatus sebagai tahanan Kejagung.
Menurutnya, ada 19 pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada kliennya. Namun, penyidik baru menyelesaikan sembilan pertanyaan. "Jadi, mengingat waktu dan situasi, Udar Pristono harus kembali ke tempatnya. Besok dilanjutkan penyidik bareskrim untuk menyelesaikan sekitar 10 pertanyaan," tambahnya.
Dia mengungkapkan, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan ‎subtansi dan alasan pelaporan, serta kerugian yang ditimbulkan terhadap penimbangan bus Transjakarta oleh Kejagung. "Itu yang dilaporkan tadi. Tidak ada hal istimewa, hanya berkisar seperti yang disampaikan saja" ujarnya.
Sebagai informasi, Udar mempermasalahkan penyidik Kejagung dan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait penimbangan bus Transjakarta. Menurut mereka, berat bus mencapai 31 ton. Padahal, hasil pengukuran Kementerian Perhubungan beratnya hanya 26 ton. Hal tersebut dianggap merugikan Udar dalam kasus dugaan korupsi bus Transjakarta.
Udar lantas melaporkan hal tersebut ke Bareskrim. Sejumlah pihak Kejagung yang dilaporkan, di antaranya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, serta tim penyidik Victor Antonimi dan Agung. Udar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung.
‎Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, semua yang dilakukan penyidik Kejagung merupakan rangkaian proses hukum. Artinya, semua tindakan itu tidak liar. "Kan ada dasarnya. Kalau pun mempermasalahkan itu ada mekanismenya, praperadilan," tegasnya. (Fadhil Al Birra/fal)