Jamaah haji melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. (Reuters/Muhammad Hamed)
JAKARTA–Calon jamaah haji kuota 2015 harus menyiapkan uang lebih besar. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sekitar Rp 41 juta. Itu naik bila dibandingkan dengan rata-rata BPIH tahun lalu Rp 37,2 juta.
Kemenag mematok BPIH 2015 sebesar USD 3.193 per jamaah. Dengan kurs dolar di pasaran saat ini sekitar Rp 12.850 per dolar, jika dirupiahkan, ongkos naik haji usul Kemenag adalah Rp 41 juta. Jika setor uang muka BPIH Rp 25 juta, calon jamaah berarti harus menyiapkan lagi Rp 16 jutaan.
Sejatinya usul nominal BPIH 2015 dalam kurs dolar lebih rendah daripada rata-rata BPIH 2014 yang ditetapkan USD 3.219 per jamaah. Namun, penurunan yang hanya USD 26 itu tidak sebanding dengan pelamahan nilai tukar rupiah setahun terakhir ini.
Ketua Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, komisinya meminta pemerintah memangkas lagi besaran BPIH 2015. ’’Kalau turunnya segitu (USD 26, Red) sama saja tidak ada penurunan,’’ kata politikus PAN itu kemarin.
Saleh menuturkan, komisi VIII kompak meminta Kemenag untuk menghitung ulang usul BPIH 2015 tersebut. Dia berharap komponen-komponen penyelenggaraan ibadah haji bisa ditekan. Meski begitu, Saleh meminta kualitas pelayanan tidak boleh diturunkan.
Dia mengatakan, dalam pembahasan itu, pemerintah menggunakan asumsi kurs dolar Rp 12.500 seperti dalam APBN. Namun, dalam praktiknya nanti, jamaah melunasi BPIH berdasar kurs dolar di pasaran. ’’Besaran BPIH jangan sampai memberatkan jamaah,’’ tandasnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil menjelaskan, besaran BPIH versi pemerintah itu masih fleksibel. Artinya, selama sidang-sidang panja BPIH berikutnya, masih dibuka usul untuk menekan biaya tersebut. ’’Semua komitmen untuk menurunkan besaran BPIH,’’ jelas dia.
Pada intinya, Jamil mengatakan, pembahasan BPIH 2015 itu masih terlalu dini. Dia mengatakan, nominal pasti ongkos haji baru disahkan pada April. Jamil juga menjelaskan, penetapan BPIH harus realistis terkait sewa pemondokan serta biaya akomodasi lain di Arab Saudi nanti. (wan/c10/end)