Foto Ilustrasi JPNN
PONTIANAK – Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Kalbar mengamankan kapal motor (KM) Berkat Usaha. Kapal itu mengangkut enam kubik kayu Bengkirai dan Mabang tanpa dilengkapi dokumen resmi di Perairan Sungai Kapuas, tepatnya di Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (18/3).
Kabidhumas Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti mengungkapkan, penangkapan kapal motor pengangkut kayu ilegal tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim patroli Polair Polda Kalbar. Selain mengamankan barang bukti berupa kapal motor KM Berkat Usaha GT 5 dan enam kubik kayu olahan, pihaknya telah memeriksa dua nakhoda kapal. ’’Barang bukti, ABK, dan nahkoda kapal saat ini diamankan di Polair Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,’’ katanya.
Berdasar keterangan sementara, lanjut dia, kayu tersebut milik LM, warga Kampung Arang. Berdasar hasil pemeriksaan, tambah dia, kayu-kayu itu digunakan untuk pembuatan mebel yang dibeli di Dusun Martalaya dan Dusun Gempar, Kabupaten Kubu Raya, dari masyarakat sekitar.
Saat ini, ucap dia, nahkoda, ABK, dan pemilik kayu tengah diperiksa. ’’Mereka diduga melanggar pasal 83 ayat 1 jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,’’ ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap enam truk bermuatan 423 batang kayu olahan jenis Meranti tanpa dilengkapi selembar dokumen pun. Kayu olahan tersebut diduga berasal dari hasil aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Widodo mengungkapkan, penangkapan enam truk pengangkut kayu itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pengiriman kayu dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketepang, menuju Pontianak. Berdasar informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pihaknya menemukan enam truk yang dicurigai mengangkut kayu ilegal di sebuah sawmill di Jalan Trans-Kalimantan, Kecamatan Ambawang. ’’Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu itu tidak dilengkapi dokumen,’’ ujarnya saat memberikan keterangan pers Rabu (18/3).
Menurut dia, kayu tersebut berjumlah 423 batang dengan spesifik panjang rata-rata 4 meter berbentuk papan dan balok berbagai diameter dan ukuran. ’’Saat kami lakukan penangkapan, ternyata hanya didapat dua sopir, sedangkan empat sopir lainnya telah kabur,’’ paparnya.
Dia menjelaskan, setelah tiba di Pontianak, kayu-kayu itu akan dikirim ke Jakarta. ’’Identitas pemilik kayu sudah kami kantongi. Saat ini masih DPO,’’ terangnya. Dia menambahkan bahwa pembalakan liar di kawasan hutan di Kecamatan Sandai sudah cukup sering terjadi. Bahkan, beberapa barang bukti kayu yang selama ini berhasil diamankan jajaran Kepolisian Polda Kalbar beberapa bulan terakhir berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
’’Aktivitas seperti ini sudah sering. Ke depan, kami akan melakukan barikade jalur arah Sandai. Sebab, saat ini kebanyakan kayu berasal dari sana. Ini stand by kan anggota khusus untuk menunggu jalur keluar kayu dari Sandai,’’ katanya. Selain mengamankan barang bukti berupa enam truk dan 423 batang kayu Meranti, polisi menetapkan dua sopir sebagai tersangka. ’’Sementara ini, baru dua tersangka yang kami amankan. Mereka adalah AA dan SM selaku sopir. Mereka kami kenai Undang-Undang Kehutanan,’’ ungkapnya. (arf/JPNN/c20/diq)