Balai Karantina Musnahkan 47,3 Kg Barang tanpa Dokumen
19/03/15, 05:10 WIB
PALEMBANG – Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang kembali melakukan pemusnahan. Rabu (18/3) mereka memusnahkan 47,3 kg barang yang terdiri atas buah segar dan bahan olahan daging.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang drh Suryo Irianto Putro menyatakan, barang sebanyak itu terdiri atas 30,5 kg buah- buahan segar seperti apel, delima, jambu biji, jeruk, mangga, plum, pir, rambutan, dan umbi lapis (bawang). Lalu, ada 16,8 kg bahan hasil olahan hewan seperti dendeng sapi, daging sapi olahan, daging babi, usus babi, serta daging bebek.
''Sisanya adalah 10 ribu biji bibit kelapa sawit,'' ujarnya di sela pemusnahan di mes karantina Palembang.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan karena barang tersebut tidak berdokumen. Langkah itu berdasar UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Tumbuhan dan Hewan. Selain itu, lanjut Suryo, barang tersebut dikhawatirkan menyebarkan penyakit hewan dan organisme pengganggu tanaman (OPT/OPTK). Meski jumlah barang yang dimusnahkan tidak terlalu banyak, ancamannya cukup serius.
''Jika tidak dimusnahkan, dikhawatirkan mengancam pertanian dan peternakan. Sebab, media tersebut membawa hama dan penyakit,'' terangnya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang Laila Kartini menambahkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan mulai Januari hingga Maret 2015. Masa penahanan barang itu telah habis sehingga harus dimusnahkan.
Dia menyatakan, untuk biji bibit kelapa sawit, barang yang akan dikirim ke Pulau Bangka melalui Terminal Boombaru itu tidak memiliki sertifikat dan tidak dilaporkan ke petugas karantina. ''Barang sitaan itu merupakan barang bawaan penumpang,'' ungkapnya.
Laila menyatakan, mayoritas barang yang berhasil disita aparat Bea Cukai Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II tersebut berasal dari Malaysia dan Singapura. ''Pemiliknya kami panggil dalam acara pemusnahan ini,'' katanya. (cj12/via/ce4/JPNN/c5/diq)
0 komentar:
Posting Komentar