ASAP HITAM: Tiga kapal Filipina saat ditenggelamkan di perairan Pulau Raam, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (11/3). (ARMATIM)
SORONG – Tiga kapal ikan Filipina ditenggelamkan di perairan Pulau Raam, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (11/3). KM Rajah Mujur 01, KM Jebo 05, dan KM Tri Rezeki 09 ditenggelamkan dengan menggunakan bahan peledak yang dipasang di kapal. Peledakan dilakukan dengan menggunakan remote control dari jarak jauh. Saat peledakkan, asap hitam menggumpal.
Peledakkan tiga kapal ikan itu disaksikan Panglima Armada Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Danguspurla Koartim Laksamana Pertama TNI I Gede Nyoman Ariawan, Danlantamal X Brigjen Marinir Gatot Triswanto, Asrena Pangarmatim Kolonel Laut (P) Budhiyanto, Aslog Pangarmatim Kolonel Laut (T) Tri Sunu Prasestyo P., Aspers Pangarmatim Kolonel Laut (P) R. Joko Hariyanto, dan Kajari Sorong Damran Muin serta pejabat instansi terkait yang lain.
Tiga kapal yang diledakkan kemarin ditangkap di perairan Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat, yang merupakan daerah zona ekonomi eksklusif (ZEE), pada 27 Januari lalu oleh KRI Slamet Riyadi 352 yang saat itu berpatroli. Saat ditangkap, KM Rajah Mujur yang dinakhodai Jupiter Gubalani mengangkut 30 ABK, KM Jebo 05 1 dinakhodai Enerito Losanoy dengan 21 ABK, dan KM Tri Rezeki 09 dinakhodai Elyser Andrade dengan membawa 17 ABK.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa Allan Delatore merupakan pemilik KM Rajah Mujur 01, Bobog Polangkos adalah pemilik kapal KM Jebo 05, dan Marvin E. sebagai pemilik KM Tri Rezeki 09. Ketiganya berkebangsaan Filipina.
Darwanto kepada wartawan setelah menyaksikan peledakkan tiga kapal tersebut mengatakan, dalam penangkapan kapal yang menncuri ikan itu, penyidik sudah menduga adanya faktor kesengajaan dari nakhoda dan ABK untuk mengelebui petugas dengan menggunakan nama kapal Indonesia. ’’Dari nama kapalnya sudah ada niat untuk melakukan illegal,’’ ujarnya.
Dalam pemusnahan itu, penyidik merujuk pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 45 tentang pemusnahan barang bukti. Menurut Darwanto, adanya peledakan itu bisa menjadi pelajaran bagi negara tetangga agar bisa memperingati atau menarik kapal-kapal warganya dari teritorial perairan Indonesia.
Armada Wilayah Timur juga diimbau untuk terus menguatkan pengawasan di laut timur yang cukup luas. Darwanto menyatakan, untuk memperkuat pengawawan di wilayah timur, peralatan dan pasukan bakal ditambah.
’’Sekarang sudah menurun illegal kapal asing. Namun, pengawasan perlu ditingkatkan dan juga menambah kapal secara bertahap, khususnya di Sorong ini,” tambahnya .
Tiga kapal negara tetangga itu diledakkan setelah menerima surat persetujuan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti tiga kapal nelayan pada 17 Februari dari Pengadilan Negeri Sorong. Kemudian, kapal yang ditangkap karena berbendera asing dan tidak memiliki izin awal yang cukup berupa SIPI atau SIUP. Selanjutnya, dimohonkan ke KSOP tentang lokasi pada 20 Februari 2015 sembari menunggu keputusan Koarmatim untuk mengirim tim Kopaskan guna meledakkan dan menenggelamkan tiga kapal tersebut. (fir/JPNN/c4/diq)