DUA KUBU: Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono. (Dok. Jawa Pos)
JAKARTA – Pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penyelesaian partai Golkar memunculkan pro dan kontra. Yasonna dinilai telah melemparkan bola permasalahan tersebut ke presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali Ahmadi Nur Supit menganggap, Menkum HAM melakukan langkah itu karena gugatan dari kubu Aburizal Bakrie mulai meluas. ”Giliran gugatan meluas, dia terkesan melempar bola ke presiden," kata Ahmadi saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3).
Setelah mewacanakan penggunaan hak angket DPR, kubu Ical juga menempuh jalur hukum. Yakni melaporkan Menkum HAM ke Bareskrim dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Ahmadi, langkah Yasonna itu disebabkan rasa panik dan takut. Bahkan, dalam memberikan pernyataan tersebut, Yasonna seperti tidak berkonsultasi lebih dulu dengan presiden.
Kendati demikian, kubu Ical tetap akan menempuh jalur PTUN bila Yasonna mengeluarkan surat keputusan untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Sebab, Menkum HAM tidak melihat permasalahan secara substansial dan objektif. Namun, dia hanya melihat kepada hal-hal yang bersifat politis.
”Padahal, sampai hari ini, Munas Bali yang paling benar karena memenuhi persyaratan AD/ART,” tandas Ahmadi. (Rehdian Khartika/fal)