TERSANGKA: Bupati Lombok Barat Zaini Arony. (Imam Husein/Jawa Pos)
JAKARTA - ‎KPK terus menyidik kasus dugaan korupsi permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Setelah tadi malam menahan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, hari ini (18/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan seorang wanita bernama ‎‎Farasanti Prawiroudjojo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka ZA (Zaini Arony)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (18/3). Namun, dia belum mengetahui hubungan wanita tersebut dengan Zaini.
Selasa (17/3) malam, KPK resmi menahan Zaini untuk 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur.‎ Zaini tidak menyangka pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka berujung pada penahanan.
Dalam perkara itu, dia diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengembang kawasan wisata PT Djaja Business Group (DBG). ‎KPK menduga Zaini menerima uang pemerasan sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, dia diduga meminta tanah seluas 3,80 Ha kepada investor. Hal tersebut merupakan dalih agar izin pembangunan pengelolaan lahan dapat diterbitkan.
Zaini disangka melanggar pasal 12 e atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 421 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Putri Annisa/fal)