KPK Panggil Saksi Kasus Bupati Lombok Barat
18/03/15, 13:17 WIB
JAKARTA - KPK terus menyidik kasus dugaan korupsi permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Setelah tadi malam menahan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, hari ini (18/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan seorang wanita bernama Farasanti Prawiroudjojo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka ZA (Zaini Arony)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (18/3). Namun, dia belum mengetahui hubungan wanita tersebut dengan Zaini.
Selasa (17/3) malam, KPK resmi menahan Zaini untuk 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Zaini tidak menyangka pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka berujung pada penahanan.
Dalam perkara itu, dia diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengembang kawasan wisata PT Djaja Business Group (DBG). KPK menduga Zaini menerima uang pemerasan sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, dia diduga meminta tanah seluas 3,80 Ha kepada investor. Hal tersebut merupakan dalih agar izin pembangunan pengelolaan lahan dapat diterbitkan.
Zaini disangka melanggar pasal 12 e atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 421 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Putri Annisa/fal)
0 komentar:
Posting Komentar