Kasus Wisma Atlet, KPK Panggil Alex Noerdin
24/03/15, 12:05 WIB
JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang dengan tersangka Rizal Abdullah. Hari ini (24/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya.
Alex akan diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai gubernur Sumsel. Namun, hingga berita ini ditulis, dia belum terlihat mendatangi kantor komisi antirasuah untuk menghadap penyidik.
Seperti diketahui, Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan pada September 2014. KPK kemudian menahannya di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta, pada 12 Maret 2015.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai ketua komite pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 32 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 25 miliar. (Putri Annisa/fal)
0 komentar:
Posting Komentar