Dok. Jawa Pos
JAKARTA - Aburizal Bakrie (Ical) angkat bicara menanggapi surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dia menilai, SK tersebut tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ical mengatakan, keputusan Yasonna tersebut telah mengabaikan fakta-fakta yang ada. "Legal standing tindak kekuasaan Laoly yang namakan dirinya Menkum HAM tidak berdasarkan hukum tapi kekuasaan," tegasnya di Jakarta, Senin (23/3).
Menkum HAM dinilai telah melakukan penzaliman kepada partai berlambang pohon beringin itu. Selain itu, Ical juga menganggap Menkum HAM mengesampingkan fakta bahwa kepengurusan Golkar hasil munas Ancol telah dilaporkan ke Bareskrim.
Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Ical memastikan melakukan perlawanan terhadap keputusan Menkum HAM tersebut. Yakni, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan nomor 62 pada Senin siang.
Terkait dengan fraksi yang akan dirombak oleh kubu Agung Laksono, Ical dengan tegas menyatakan bahwa fraksi di DPR tetap berjalan seperti biasa. Fraksi Partai Golkar tetap dipimpin Ade Komarudin. Ical meminta Agung bersabar jika akan mengklaim sebagai pengurus Golkar yang sah dan mengambil alih fraksi di DPR.
Secara de jure, kata Ical, Agung memang dimenangkan. Namun, secara de facto kubu Ical yang memegang kekuasaan. "Mana bisa fraksi direbut. Lawan!" tegas Ical.
Ade Komarudin menambahkan, Selasa (24/3), akan ada pergantian beberapa anggota fraksi Golkar di komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Pergantian tersebut terkait dugaan bahwa mereka bergabung dengan kepengurusan hasil munas Ancol. "Nama sedang kami susun. Ada 16 orang. ‎Kami layangkan surat ke pimpinan dewan," tutur Ade.
Seperti diketahui, pagi tadi Agung Laksono menerima surat dari Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol. Dengan bekal surat tersebut, Agung Laksono menyatakan akan mengambil alih dan merombak fraksi Golkar di DPR. (Desyinta Nuraini/fal)