Amir Syamsuddin. (Dok. JPNN)
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hari ini (23/3). Amir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem payment gateway.
"Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya," ujar Amir saat dihubungi, Senin sore.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengajukan sekitar lima pertanyaan seputar proses pengadaan sistem pembayaran paspor secara elektronik‎ tersebut. Kemudian, dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang ada di Kemenkumham saat itu. "Itu saja. Tidak ada pertanyaan lain di luar itu," tuturnya.
Amir menolak berkomentar terkait dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dan pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu. Pernyataan Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan bahwa mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana menjadi calon tersangka juga enggan ditanggapinya.
‎Sebelumnya diberitakan, penyidik mengusut kasus dugaan korupsi payment gateway setelah mendapatkan informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem pembayaran paspor secara elektronik itu. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi malah masuk ke bank lain yang menjadi vendor. ‎ (Fadhil Al Birra/fal)