BPK Belum Hitung Kerugian kasus SDA
11/03/15, 17:31 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Harry Azhar Aziz, usai menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK, Rabu (11/3).
“Kami masih mengkaji dan akan menindaklanjuti laporan dari KPK,” kata Harry.
Ketua BPK itu sempat bingung apakah KPK sudah melaporkan perkara itu ke BPK atau belum. Beruntung, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengingatkan bahwa KPK telah menyerahkannya.
Menurut Zulkarnain, kerugian negara dari kasus haji belum bisa ditaksir. Sebab, telah terjadi perpanjangan rentang waktu dalam perkara tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, kasus yang diduga terjadi pada 2012-2013 itu rupanya juga terjadi pada 2010-2011. Perpanjangan itulah yang berdampak pada bertambahnya kerugian negara.
Zulkarnain menambahkan KPK sudah memiliki taksiran kerugian negara pada temuan awal. “Tapi jumlahnya saya tidak ingat pasti,” ucapnya.
Jumlah kerugian negara dalam kasus haji menjadi sesuatu yang penting. Sebab, hal itu menjadi salah satu alasan dasar tim kuasa hukum (SDA), mantan menteri agama yang menjadi tersangka kasus dana haji, mengajukan gugatan praperadilan.
Sebelumnya, kuasa hukum SDA Andreas Nahot Silitonga mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan sesuai KUHAP. Pemaparan alat bukti yang menjadi sangkaan seharusnya telah rampung, termasuk besaran kerugian negara. Namun, menurut dia, nilai kerugian negara tidak pernah terungkap sejak SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. (Putri Annisa/dio)
0 komentar:
Posting Komentar