TEGAS: Tiga terdakwa narkotika jaringan internasional menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/2) sore. (Aminoer Rasyid/Sumut Pos/JPNN
MEDAN – Tiga terdakwa narkotika jaringan internasional terancam hukuman mati. Mereka adalah Ramlan Siregar, 48; Rahmat Suwito, 31; dan Hamri Prayoga 33. Dari tiga terdakwa tersebut, ditemukan 25 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu sore (25/2), jaksa penuntut umum (JPU) Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Aksir membaca surat dakwaan. Tiga terdakwa itu dijerat pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinyatakan telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
’’Dengan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu dan melihat jumlah barang bukti narkobanya yang cukup besar, mereka terancam hukuman mati,’’ kata Yunitri.
Berdasar dakwaan, Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan, 32, di pelataran parkir supermarket Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, 11 September lalu. Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M. Nur, Damu Banda, Tanjung Balai, tersebut, polisi dari Satresnarkoba Polresta Medan menyita 0,5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. ’’Dia hanya pemakai dan sidangnya sudah lebih dulu digelar,’’ jelas Yunitri.
Hendra mengaku, sabu-sabu itu diperoleh dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap laki-laki tersebut di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, 12 September 2014. Petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia menyatakan mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.
Ramlan menuturkan sudah menyerahkan narkoba tersebut kepada Rahmad Suwito. Dia pun diciduk saat menunggu bus di kawasan simpang Sekata Air Batu, Asahan. Bersama Suwito, petugas menyita 1 goni yang berisi 25 bungkus plastik berisi 25 kilogram sabu-sabu serta 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 kg.
Suwito mengaku disuruh mengantar narkoba itu kepada Hamri. Hamri pun ditangkap di rumahnya di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru. Laki-laki tersebut berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, dia bertugas sebagai penghubung langsung dengan Amir di Malaysia. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim M. Aksir menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(gus/adz/JPNN/c15/diq)