Senin, 01 Desember 2014

Kursi Wagub di Tangan Megawati, Ahok Pilih Yani atau Djarot

Kursi Wagub di Tangan Megawati, Ahok Pilih Yani atau Djarot

Foto: Jawa Pos Metropolitan
GAMBIR – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum menunjuk calon wakil gubernur (Wagub) yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, Ahok sudah mengajukan tiga nama kepada Megawati. Tidak ingin kursi Wagub kosong terlalu lama, Ahok memberikan batas waktu kepada PDIP untuk mengusulkan nama Wagub selambatnya hari ini. Jika tidak, dia akan memutuskan sendiri Wagub pilihannya. Yakni, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2) Jakarta Sarwo Handayani.
Selain Yani –panggilan Sarwo Handayani–, dua calon Wagub yang diusulkan Ahok kepada Megawati adalah Djarot Saiful Hidayat (mantan wali kota Blitar) dan Bambang Dwi Hartono (mantan wali kota Surabaya). ”Kalau PDI Perjuangan mengizinkan milih Pak Djarot, saya milih dia. Cuma saya butuhnya cepat,” kata dia.
Ahok mewanti-wanti bahwa dirinya hanya akan mengakomodasi pilihan PDIP jika nama yang diajukan adalah Djarot. ”Cuma, saya nggak tahu mereka (PDIP) akan mengajukan siapa, Pak Boy (Boy Bernadi Sadikin, ketua DPD PDIP DKI) atau Pak Djarot,” ujarnya di balai kota Senin (1/12).
Sikap Ahok yang mengakomodasi PDIP bukan tanpa alasan. Partai pemenang Pileg 2014 itu sangat berjasa dalam karir politiknya. Bersama Gerindra, PDIP tidak hanya mengusungnya menjadi Wagub untuk mendampingi Joko Widodo pada Pilgub DKI 2012, tetapi juga memuluskan langkahnya menjadi gubernur. Namun, Ahok menegaskan bahwa kewenangan memilih Wagub berada di tangannya. Karena itu, dia meminta PDIP segera mengambil sikap. ”Kalau PDI Perjuangan tidak mengusulkan, ya saya pilih Ibu Yani,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Ahok diberi waktu 15 hari untuk mengajukan nama Wagub kepada presiden melalui Mendagri. Artinya, waktu Ahok tinggal dua hari.
Ahok menginginkan Wagub baru secepatnya disahkan presiden agar program pembangunan di ibu kota lebih maksimal. ”Saya maunya cepat lah. Apalagi perppu meminta 30 hari setelah saya dilantik sudah harus ada Wagub,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah masih menunggu terbitnya PP dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dari Mendagri. Sebab, PP tersebut mengatur mekanisme pengajuan Wagub oleh gubernur. ”Saya belum tahu (kapan terbitnya). Kalau sudah ada, kami langsung serahkan (nama calon Wagub) ke presiden,” ujarnya singkat. (fai/co1/oni)

0 komentar:

Posting Komentar