Senin, 01 Desember 2014

ABG Gresik Jual Dua Rekannya

ABG Gresik Jual Dua Rekannya


SURABAYA – Ini benar-benar edan! Seorang anak baru gede (ABG) menjual dua temannya kepada lelaki hidung belang. Dengan alasan uang, yang dijual pun menerimanya dengan senang hati. Kejadian itu terungkap saat Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang ’’mucikari’’ cilik Minggu siang (30/11).
ABG yang menjual rekannya itu berinisial I. Usianya baru 16 tahun. I berasal dari Duduk Sampeyan, Gresik. Dia ditangkap polisi setelah Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari petugas Satpol PP Surabaya pada Jumat (28/11).
Sehari sebelumnya, petugas satpol PP melakukan razia yustisi di Hotel New Podo Tresno, Jalan Tambak Osowilangun. Dalam razia itu, mereka menemukan seorang remaja putri yang indehoi bersama seorang pria berumur. Temuan itu pun lantas dilaporkan ke polisi. Sebab, gadis, sebut saja bernama Bunga, tersebut masih berusia 16 tahun.
Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti polisi. ’’Anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan I yang telah memperdagangkan Bunga,’’ kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono.
Sebelumnya, polisi memang menginterogasi Bunga. Kepada penyidik PPA, remaja putri asal Jalan Kartini, Gresik, itu mengaku dikenalkan dengan Robert, laki-laki yang bersamanya di Hotel New Podo Trisno, oleh I.
Dari keterangan itu, polisi langsung mencari keberadaan I. ABG peretelan SMA swasta di Lamongan tersebut berhasil ditemukan polisi pada Minggu siang di sebuah warung kopi di Jalan Proklamasi, Gresik. I lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Dia tidak menyangkal saat diminta keterangan telah ’’menjual’’ Bunga. I menyatakan mengenal Bunga pada awal November lalu. ’’Kami berkenalan di sebuah warung kopi di Jalan Proklamasi, Gresik,’’ ungkapnya.
Dalam perkenalan itu, Bunga bercerita tengah butuh uang. Sebab, ABG yang masih duduk di kelas XI SMA swasta di Gresik tersebut harus segera membayar biaya sekolah model dan cicilan motor. Bunga pun butuh uang untuk biaya berobat ibunya.
Tanpa pikir panjang, I langsung mengenalkannya dengan Robert. Beberapa hari sebelumnya, lelaki hidung belang itu kebetulan meminta bantuan I untuk dicarikan anak di bawah umur yang bisa diajak making love (ML). I lalu mempertemukan Robert dengan Bunga.
Dari pertemuan itu, Robert lantas mengajak Bunga ke sebuah hotel di Surabaya untuk berkencan. ’’Saya tidak ingat tanggal. Yang jelas awal November,’’ ujar I. Saat itu Bunga dibayar Robert Rp 3 juta. ’’Saya mendapat bagian Rp 200 ribu,’’ papar I.
Kencan pun berlanjut pada pertengahan November. Pada kencan kedua itu, Bunga kembali dibayar Rp 3 juta dan I mendapat jatah Rp 300 ribu. Pada 27 November lalu, Robert berkencan kembali dengan Bunga yang kemudian terjaring razia petugas satpol PP. ’’Yang ketiga saya tidak dapat apa-apa. Uang yang saya dapat saya buat beli HP,’’ kata I.
Berdasar pendalaman yang dilakukan polisi, ternyata bukan hanya Bunga yang ’’dijual’’ I. Jauh sebelumnya, I melepaskan rekan sekampungnya, sebut saja Melati, yang kini berusia 16 tahun ke Robert. Kencan Melati dengan Robert terjadi pada Maret 2014. Kencan tersebut juga dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu I mendapat bagian Rp 300 ribu.
Nyali I yang begitu berani menjual temannya ternyata bermula dari pergaulannya di warung kopi di Jalan Proklamasi, Gresik. Saban hari ABG berbadan bongsor tersebut selalu nyangkruk di warung yang dikenal dengan sebutan Warung Siti itu. Di tempat tersebut, dia kenal dengan beberapa lelaki hidung belang yang kemudian memintanya untuk membantu mencari ABG yang bisa diajak kencan.
’’Tersangka ini bisa dibilang salah bergaul,’’ kata Sumaryono. Karena itu, polisi berniat memberikan bantuan konseling kepada I. Meski begitu, polisi juga tetap menahannya. Sebab, I telah melakukan perdadangan anak di bawah umur atau kejahatan human trafficking. I dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 17 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ’’Ancaman hukumannya paling ringan 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,’’ jelas Sumaryono. (fim/c15/ib)

0 komentar:

Posting Komentar